UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 2008
TENTANG
PORNOGRAFI
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 38
Setiap orang yang mengajak, membujuk,
memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan, atau memaksa anak dalam
menggunakan produk atau jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6
(enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus
lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar
rupiah).
Pasal 12
Setiap orang dilarang mengajak,
membujuk, memanfaatkan, membiarkan,
menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa
anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi.
Ø Komentar : pasal 38 merupakan kelanjutan dari pasal
12, dimana pasal 38 ini menegaskan pidana yang diterima pelaku sebagaimana
disebutkan pasal 12. Dengan demikian, pasal 12 tidak serta merta hanya berupa
larangan semata tanpa ada sanksi menjerat yang sewaktu-waktu dapat dilanggar.
Pasal 38 inilah bentuk penegasan tindak lanjut dari keseriusan dibuatnya pasal
12. Adanya dapat membuat calon pelaku tindak pornografi atau pengajak dan
sebagainya berpikir sekian kali untuk melakukan aksinya. Pasal ini juga
berhubungan dengan anak, dimana pelaku pidana tersebut bukan tidak mungkin akan
berurusan dengan dewan perlindungan anak. Sehingga mendapatkan pasal berlapis
dan hukuman yang lebih berat. Hukuman tersebut tentu saja disesuaikan dengan
tingkat tindakan pidana yang dilakukan baik berupa denda atau kurungan. Akan
tetapi, bagi yang berduit tentu akan lebih muda lepas dari hukuman tahanan jika
dia mampu membayar denda yang disebutkan. Disinilah ketidak adilan hukum.
Seakan-akan hukuman tidak berlaku bagi orang-orang yang berduit. Serta
keberadaan pada pasal ini menjadi kabur dan bias karena memiliki kesamaan makna
dan maksud dengan ketentuan pasal 37. Hampir tidak ada uregensi atas keberadaan
pasal ini. Seharusnya bisa digabungkan dengan pasal 37 sehingga lebih
menghematndan padat isi dari UU pornografi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar