Kamis, 04 April 2013

UU PORNOGRAFI



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 2008
TENTANG
PORNOGRAFI
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 38

Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan, atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 12
Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan,
menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi.

Ø Komentar : pasal 38 merupakan kelanjutan dari pasal 12, dimana pasal 38 ini menegaskan pidana yang diterima pelaku sebagaimana disebutkan pasal 12. Dengan demikian, pasal 12 tidak serta merta hanya berupa larangan semata tanpa ada sanksi menjerat yang sewaktu-waktu dapat dilanggar. Pasal 38 inilah bentuk penegasan tindak lanjut dari keseriusan dibuatnya pasal 12. Adanya dapat membuat calon pelaku tindak pornografi atau pengajak dan sebagainya berpikir sekian kali untuk melakukan aksinya. Pasal ini juga berhubungan dengan anak, dimana pelaku pidana tersebut bukan tidak mungkin akan berurusan dengan dewan perlindungan anak. Sehingga mendapatkan pasal berlapis dan hukuman yang lebih berat. Hukuman tersebut tentu saja disesuaikan dengan tingkat tindakan pidana yang dilakukan baik berupa denda atau kurungan. Akan tetapi, bagi yang berduit tentu akan lebih muda lepas dari hukuman tahanan jika dia mampu membayar denda yang disebutkan. Disinilah ketidak adilan hukum. Seakan-akan hukuman tidak berlaku bagi orang-orang yang berduit. Serta keberadaan pada pasal ini menjadi kabur dan bias karena memiliki kesamaan makna dan maksud dengan ketentuan pasal 37. Hampir tidak ada uregensi atas keberadaan pasal ini. Seharusnya bisa digabungkan dengan pasal 37 sehingga lebih menghematndan padat isi dari UU pornografi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar