Senin, 24 Juni 2013

Orientasi Program Studi S1 PGMI Indonesia



ORIENTASI PROGRAM STUDI S1 PGMI DI INDONESIA
Oleh : Silfi Laili Istifadah
Diajukan untuk Memenuhi UAS Mata Kuliah
Pembelajaran ICT

A.  Latar Belakang Berdirinya PGMI
Perguruan tinggi sebagai pusat keunggulan (centre of excellence) diharapkan mampu menggali dan menumbuhkembangkan, sekaligus menyebarluaskan ilmu pengetahuan kepada peserta didik (mahasiswa). Hal ini merupakan sebuah tanggung jawab ilmiah dan akademik. Upaya ini harus diorientasikan atas kepentingan peserta didik dan masyarakat pengguna jasa pendidikan (stakeholder).
Dalam konteks era global, pendidikan mau tidak mau akan memasuki globalisasi pendidikan, dengan globalisasi ini, menuntut perguruan tinggi untuk lebih terbuka dan transparan serta melakukan daya banding dan daya saing (benchmark) di tengah lingkungannya, baik dalam skala lokal maupun global. Antisipasi ke arah ini, telah dituangkan dalam PP. No. 19 tahun 2005, secara tegas tentang Standar Nasional Pendidikan.
Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang ditetapkan, pada dasarnya memacu praktisi pendidikan, pengelola pendidikan, para dosen, guru dan masyarakat untuk lebih serius membenahi pendidikan. Persoalannya, di tengah tuntutan pada era globalisasi pendidikan, justru kita tengah menghadapi kesulitan dalam mendesain kurikulum pendidikan, pemenuhan sumber belajar, SDM dan kompetensi Dosen, mutu output/outcome pendidikan, pembiayaan pendidikan,
lemahnya sistem rekrutmen, bahkan SDM pimpinan.

            Belum lagi perguruan tinggi dihadapkan pada perkembangan masyarakat yang semakin cerdas, baik Karena hasil dari produk pendidikan maupun Karena era keterbukaan dengan akses teknologi yang semakin mudah. Karena itulah dalam menyiasati keberadaan guru khususnya guru MI/SD perlu dilakukan pengembangan melalui program PGMI.[1]
Menurut data Direktorat Tenaga Kependidikan, jumlah ketersediaan pendidik masih kurang dan hal ini merupakan salah satu kendala yang dihadapi dalam usaha meningkatkan kualitas pendidikan sekolah. Banyak SD/MI yang hanya memiliki tiga atau empat orang guru sehingga harus mengajar secara paralel dan simultan. Disamping itu, banyak tenaga pendidik yang tidak memenuhi persyaratan akademis, baik yang menyangkut pendidikan minimal yang harus dipenuhi maupun kesesuaian latar belakang bidang studi dengan pelajaran yang harus diberikan. Sebagai gambaran, dari sekitar 1.779.904 guru SD, baru sekitar 1.000 guru yang telah menempuh pendidikan jenjang sarjana atau diploma empat. Disamping itu, masih banyak pula ditemukan tenaga pendidik dengan latar belakang pendidikan umum mengajar pendidikan agama, dan sebaliknya.[2]
Karena itu, dengan hadirnya Program PGMI menjanjikan harapan yang besar bagi peningkatan peran pendidikan khususnya bagi guru madrasah Ibtidaiyah. Melalui program PGMI ini, maka desain dan format pendidikan dibangun melalui rekonstruksi kurikulum yang meliputi bangunan filosofi kurikulum, desain kurikulum, uji kelayakan, dan pembentukan silabus PGMI yang mengarah pada kompetensi tamatan, kompetensi rumpun (hasil belajar, kompetensi PTAI) dan kompetensi mata pelajaran.
Hadirnya Program Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) secara institusional ini, paling tidak telah memberikan ruang gerak, arah, kebijakan serta strategi dalam kerangka menyiapkan kompetensi keguruan kepada calon guru agar menjadi ahli dan profesional secara akademik, serta memiliki sejumlah pengetahuan keguruan yang menjadi modal dasar untuk menjadi tenaga pendidik yang layak, kompeten, serta terikat dengan sejumlah kode etik keguruan pada tingkatan madrasah Ibtidaiyah. Program PGMI ini menjanjikan sejumlah harapan kepada calon guru MI dengan bekal legalitas sarjana sebagai tenaga pengajar pada MI dengan sertifikasi untuk mengajar di MI.
Program PGMI yang diselenggarakan akan memberikan sejumlah kematangan bagi seorang sarjana agar memiliki karakteristik dan profil sebagai tenaga pendidik sesuai dengan kapabilitas keilmuan yang dimiliki pada jenjang pendidikan yang dilalui.[3]
Berlatar belakang tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, mensyaratkan peningkatan kualifikasi guru SD/MI dari lulusan DII menjadi minimal lulusan S1 atau DIV. Pemberlakuan kedua regulasi tersebut berimplikasi pada penyebarluasan Program S1 PGSD/S1 PGMI. [4]
Sehubungan dengan itu, Direktorat Ketenagaan DIKTI telah menyusun standar kompetensi Guru Kelas SD Lulusan S1 PGSD. Standar kompetensi tersebut seyogianya dijadikan acuan dalam pengembangan kurikulum yang dilakukan pada Program Studi  S1 PGSD maupun S1 PGMI di setiap perguruan tinggi yang melaksanakan program tersebut.[5]
Dengan begitu dapat diharapkan bahwa mahasiswa S1 PGMi dapat mengamalkan dan mengajarkannyasesuai dengan Surat Al-Baqarah Ayat 151
!$yJx. $uZù=yör& öNà6Ïù Zwqßu öNà6ZÏiB (#qè=÷Gtƒ öNä3øn=tæ $oYÏG»tƒ#uä öNà6ŠÏj.tãƒur ãNà6ßJÏk=yèãƒur |=»tGÅ3ø9$# spyJò6Ïtø:$#ur Nä3ßJÏk=yèãƒur $¨B öNs9 (#qçRqä3s? tbqßJn=÷ès? ÇÊÎÊÈ  
Artinya : “Sebagaimana (kami telah menyempurnakan nikmat Kami kepadamu) Kami telah mengutus kepadamu Rasul diantara kamu yang membacakan ayat-ayat Kami kepada kamu dan mensucikan kamu dan mengajarkan kepadamu Al kitab dan Al-Hikmah, serta mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui.”

Kehadiran Program Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) melalui SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor Dj.I/257/2007 merupakan Prodi yang diharapkan mampu menyelesaikan persoalan pendidikan dasar, seperti ketersedian guru MI/SD yang masih kurang, minimnya kemampuan guru MI/SD, sehingga pembelajaran tidak berjalan maksimal. PGMI bertujuan untuk menghasilkan calon-calon guru kelas di MI/SD yang memiliki kompetensi paedagogik, kepribadian, professional, dan sosial. Kompetensi seperti ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap dunia pendidikan dan dapat menjawab tantangan sebagai akibat akselerasi perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Melalui program PGMI ini, maka desain dan format pendidikan dibangun melalui rekonstruksi kurikulum yang meliputi bangunan filosofi kurikulum, desain kurikulum, uji kelayakan, dan pembentukan silabus PGMI yang mengarah pada kompetensi tamatan, kompetensi rumpun (hasil belajar, kompetensi PTAI) dan kompetensi mata pelajaran.[6]
B.  Visi Jurusan PGMI
Menjadi Program Studi PGMI yang professional , kompetitif dan Islam.
C. Misi Jurusan PGMI
1. Mencetak sarjana muslim calon guru MI yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi informasi serta memiliki akhlak mulia
2. Melaksanakan kegiatan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat yang terencana dan berkualitas.
3. Meningkatkan sumberdaya manusia dan sarana prasarana penunjang pengelolaan PGMI yang mempunyai daya saing tinggi.
4. Meningkatkan peran serta dalam pemberdayaan masyarakat melalui penerapan pendidikan Islam bagi terwujudnya masyarakat madani
5. Meningkatkan kerjasama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi terutama dalam bidang penelitian dan pengabdian masyarakat dan peningkatan SDM
D. Tujuan Jurusan PGMI
1. Mewujudkan tenaga pendidik yang beriman, bertaqwa dan berakhlak mulia, memiliki pemahaman yang terpadu antara ilmu dan agama, berkepribadian Indonesia, serta memiliki kompetensi akademik, berkualitas dan professional yang dapat menerapkan dan mengembangkan keilmuan yang dimilikinya.
2. Memahami ilmu pengetahuan dan teknologi, berwawasan lingkungan dan siap melaksanakan tugas sebagai guru MI yang professional dengan melestarikan dan membudayakan nilai-nilai luhur Islam
3. Menyiapkan tumbuhnya generasi muslim yang utuh dan memiliki keunggulan moral, senantiasa dapat memadukan ilmu dan amalnya dalam seluruh aspek kehidupan sebagai hamba Allah dan sekaligus khalifah-Nya
4.Turut serta membantu program pemerintah, berusaha menceerdaskan kehidupan bangsa melalui sector pendidikan
5. Menjadi pusat studi yang unggul dibidang pendidikan Guru MI.
H. Manfaat Prodi PGMI
Keberadaan SKGK-SD/MI lulusan S-1 PGSD/PGMI ini akan bermanfaat bagi berbagai pihak berikut:
1.    LPTK penyelenggara S-1 PGSD/PGMI di seluruh Indonesia, sebagai acuan dalam penyelenggaraan program pendidikan guru SD/MI jenjang S-1.
2.    Instansi terkait yang terlibat dalam perekrutan guru, sebagai acuan penjaminan mutu.
3.       Lembaga sertifikasi guru SD/MI, sebagai acuan dalam pengembangan tes kompetensi.
4.    Instansi yang bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengembangan guru kelas SD/MI, sebagai acuan dalam pengembangan program pembinaan.
5.    Dirjen Dikti, sebagai rambu-rambu penjaminan kualitas (quality assurance) dan pertanggungjawaban publik (accountability).
6.    Masyarakat luas, termasuk orang tua dan pengguna lulusan, yang antara lain diwakili oleh Penilai Luar (external assessor), sebagai acuan untuk memvalidasi mutu penyelenggaraan program S1 PGSD.[7]
E. Standar Kompetensi Lulusan PGMI
Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan Guru Madrasah Ibtidaiyah. Berangkat dari profil sarjana yang diharapkan di atas, maka kompetensi lulusan Prodi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) dikelompokkan dalam kompetensi dasar, kompetensi utama, dan kompetensi tambahan.
1. Kompetensi Dasar
Kompetensi dasar adalah kompetensi yang dimiliki oleh setiap mahasiswa sebagai dasar bagi kompetensi utama, kompetensi pendukung dan kompetensi lainnya:
a.    Menguasai ilmu tentang Islam serta mampu menerapkannya di masyarakat dan dalam menjalankan profesinya sebagai guru di MI.
b.    Menguasai general knowledge untuk menunjang profesi guru di MI
c.    Sarjana Muslim yang beriman, takwa, dan akhlak mulia.
d.   Beragama, memiliki rasa kebanggaan, kebhinekaan, demokratis, dan rasa solidaritas sosial.
e.    Mencintai ilmu pengetahuan, cinta kebenaran, rasional, kritis, obyektif, menghargai pendapat orang lain.
2.    Kompetensi Utama
Kompetensi utama adalah kompetensi yang dimiliki oleh setiap tertentu, kompetensi utama ini disusun berdasarkan Permendiknas No. 16 Tahun 2007 tentang Standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru. Kompetensi utama ini terdiri dari kompetensi paedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.

a.    Kompetensi Padagogik
1)   Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.
2)    Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
3)    Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
4)   Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.
5)    Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
6)   Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
7)   Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
8)      Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
9)    Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
10)         Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
b.   Kompetensi Kepribadian
1)   Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
2)   Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
3)   Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
4)   Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
5)    Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
6)    Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
7)     Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
8)      Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
9)    Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
c.              Kompetensi Sosial
1)   Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
2)   Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
3)   Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
4)   Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
d.             Kompetensi Profesional
1)   Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
2)    Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
3)      Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.
4)   Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
5)   Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengembangkan diri.


3.     Kompetensi Pendukung
Kompetensi pendukung adalah kompetensi yang diharapkan dapat mendukung kompetensi utama.
a.    Kompetensi Peneliti Aksi Partisipatori: Mahasiswa terampil melakukan penelitian aksi partisipatori
b.    Kompetensi Penulis Ilmiah Populer: Mahasiswa terampil menulis karya ilmiah popular
c.    Kompetensi Pengembangan Pembelajaran Berbasis Penelitian Mahasiswa terampil mengembangkan pembelajaran berbasis penelitian[8]
4.    Kompetensi Tambahan
Kompetensi tambahan adalah kompetensi di luar kompetensi dasar dan kompetensi utama yang ditetapkan oleh jurusan yang dipilih oleh mahasiswa. Adapun kompetensi tambahan jurusan adalah profesi keguruan, teknologi informasi, statistik, metodologi penelitian, keislaman, sepuluh mata pelajaran di MI.[9]
F. Program Kerja PGMI
Program Studi PGMI melakukan berbagai program kerja untuk menggapai tujuan yang diharapkan. Program kerja terdiri atas dua hal, yang pertama bersifat rutin sebagai bagian dari kerja pengelolaan kelembagaan, dan yang kedua berupa program kerja penguatan lembaga.
Program kerja rutin adalah program kerja yang dilakukan meliputi tugas-tugas khas lembaga, seperti rapat rutin pengelola harian; masalah kerja akademik seperti mengadakan sosialisasi program studi, perekrutan mahasiswa, pelaksanaan tes penerimaan mahasiswa baru, orientasi pengenalan kampus, penyusunan jadwal, mengadakan ujian, pelaksanaan munaqosah, wisuda, pemantauan kerja harian, dan tak lupa mengadakan praktikum-praktikum pengayaan berbagai keilmuan untuk mahasiswa. Adapun program kerja yang berupa penguatan lembaga dilakukan dengan mengejar target akreditasi yang diharapkan selesai tahun 2011 ini. Penyusunan borang, dan persiapan menghadapi visitasi dilakukan hingga saat ini.[10]
G. Kurikulum PGMI
Kurikulum PGMI disusun berdasarkan kepada dimensi yang dikemukakan oleh bapak Kurikulum yakni, Ralp W. Tyler (1949), dalam bukunya Basic Principles of Curriculum and Instruction. Tyler mengemukakan ada empat dimensi yang dapat dikembangkan dalam sebuah kurikulum, yaitu:
1. Tujuan Pendidikan dan pembelajaran.
2. Materi Ajar/Mata Kuliah (Content).
3. Pengalaman Belajar/Proses Pembelajaran (Experience).
4. Evaluasi. [11]
H. Beban dan Masa Studi
Berdasarkan Kepmendiknas 232 tahun 2000 tentang Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi, bahwa beban studi program sarjana sekurang-kurangnya 144 (seratus empat puluh empat) SKS dan sebanyak-banyaknya 160 (seratus enam puluh) SKS yang dijadwalkan untuk 8 (delapan) semester dan dapat ditempuh dalam waktu kurang dari 8 (delapan) semester dan selama-lamanya 14 (empat belas) semester setelah pendidikan menengah.



Daftar Pustaka

http://blog.sunan-ampel.ac.id/taufik/?p=241 (Diakses pada 24 Juni 2013)
http://staiibrahimy.eu5.org/s1_pgmi.html (Diakses pada 24 Juni 2013)













[2] Lihat: http://stia.almaata.ac.id/institusi/prodi-pgmi.html (diakses pada 24 Juni 2013)
[3] Lihat: http://stia.almaata.ac.id/institusi/prodi-pgmi.html (diakses pada 24 Juni2013)
[5] Lihat : http://blog.sunan-ampel.ac.id/taufik/?p=241 (diakses pada 24 Juni  2013)
[8] Lihat :  http://staiibrahimy.eu5.org/s1_pgmi.html (diakses 24 Juni 2013)

1 komentar:

  1. PGMI terus didiskriminasi oleh beberapa Kabupaten Kota, terus tingkatkan Mutu PGMI.

    BalasHapus